Ujung Kulon - Ada beberapa kewajiban dan larangan bagi wisatawan yg hendak berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon. Sebelum berkunjung ke taman nasional ini, konfirmasikan dulu rencana kedatangan Anda ke Pusat Kunjungan Balai Taman Nasional Ujung Kulon di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 51 Labuan dgn nomor telepon (0253) 804681 atau 801731.
Selain sebagai laporan, langkah ini penting utk memastikan masih adanya kamar di penginapan kawasan taman nasional agar pengunjung tidak kerepotan mencari tempat bermalam.
Konfirmasi ini juga berguna agar ada kesiapan dari pemandu yg akan mendampingi, baik dari petugas taman nasional maupun pemandu dan portir yg telah ditunjuk Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebelum melakukan perjalanan lebih lanjut, jangan lupa menanyakan detail apa saja yg harus dipersiapkan dan dibawa selama berkunjung ke taman nasional tersebut.
Ketika masuk ke kawasan TNUK, seperti halnya di tempat wisata lainnya, setiap pengunjung dipungut biaya tiket masuk sebesar Rp 2.500 per orang utk warga Indonesia dan Rp 20.000 per orang utk warga negara asing serta biaya asuransi Rp 3.000.
Selain itu, tiket masuk utk kendaraan air besarannya bervariasi antara Rp 50.000 dan Rp 100.000 per kapal motor sesuai kekuatan mesin. Kedua pungutan ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Larangan
Mengingat Ujung Kulon berstatus sebagai taman nasional yg harus dijaga keaslian dan kelestariannya, pengunjung harus maklum dgn seabrek larangan yg harus dipatuhi. Hal itu, misalnya, larangan membawa senjata api, binatang peliharaan, benih tanaman, dan bahan kimia.
Saat berkunjung ke TNUK ditabukan utk berburu, menangkap, menebang, memotong, membawa, serta memiliki binatang, tumbuhan, dan biota laut serta bagian-bagiannya, baik dalam keadaan hidup maupun mati yg didapat dari kawasan taman nasional tersebut.
Aksi vandalisme pada tumbuhan, batu, dan bangunan pun dilarang.
Sumber: kompas.com
Temukan Info Lain Seputar Ujung Kulon
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar