LOKALISASI dan prostitusi di ibukota adalah barang haram. Kisah lama tentang lokalisasi sudah tak lagi bersambung. Sebut saja misalnya arena prostitusi di Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Daerah haram jadah di utara Jakarta itu kini berubah menjadi kawasan ibadah, Islamic Center. Lokasi lain seperti di Kalijodo, Jakarta Barat serta Prumpung, Jakarta Timur juga telah rata dengan tanah. Tapi, apakah praktek bisnis syahwat sudah benar-benar tak lagi ada di Jakarta ? Tentu tidak.
Memang, diakui, masih banyak lokasi prostitusi lain yang terselubung kelas menengah ke bawah belum ditertibkan. Apalagi kelas menengah ke atas seperti di hotel murah, diskotek, panti pijat, atau pusat hiburan lainnya. Tentu tak semua hotel dan pusat hiburan memberikan layanan plus. Namun, prostitusi terselubung di balik tempat-tempat ’bersih’ itu memang beda dengan bisnis maksiat kelas bawah. Bisnis maksiat kelas bawah tak memberi hasil apapun bagi kantong daerah. Beda dengan yang berlindung di balik tempat hiburan kelas atas. Maklum, pusat hiburan dan hotel di ibukota menjadi salah satu lumbung pendapatan daerah bagi ibukota.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Yusuf Effendi Pohan, pihaknya membantah jika dunia pariwisata DKI terutama kehidupan malam identik dengan prostitusi serta narkoba. Baik itu yang ada di hotel maupun hiburan malam seperti diskotek, panti pijat serta spa. Jika ada, itupun hanya bagian kecil dari ruang lingkup paket pariwisata yang digencarkan. "Pandangan bahwa dunia pariwisata terutama dunia malam identik dengan prostitusi dan narkoba itu salah perlu diluruskan. Ini juga yang menjadi penyebab buruknya citra pariwisata," kelitnya.
Dari jumlah hotel di DKI sebanyak 770 hotel, tahun ini diperkirakan memberikan pemasukan PAD sebesar Rp 625 miliar. Sementara untuk tempat hiburan sebanyak 983 tempat hiburan diperkirakan memberikan pemasukan sebesar Rp 219 miliar. Wajar saja, hal itu membuat maraknya prostitusi di dua tempat tersebut seolah tidak tersentuh. Kecuali jika aksi prostitusi itu disertai dengan pesta narkoba atau pelanggaran hokum lainnya. Sebab, pemerintah untuk yang satu ini tidak akan tinggal diam. Selain itu juga yang melibatkan ekploitasi anak di bawah usia 18 tahun lantaran dianggap melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber : kumpulan.info
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar